Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMETAAN HISTORIS TAFSIR AYAT WARIS HAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN: DARI TAFSIR KLASIK HINGGA TAFSIR MODERN Alfin Ni’am, Mohammad; Nurbaiti; Azmi Ismail
Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman Vol. 9 No. 1 (2025): Mumtaz: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Keislaman
Publisher : Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini mengkaji perkembangan historis penafsiran terhadap ayat waris dalam Surah al-Nisâ’ ayat 11, dengan fokus pada pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan. Kajian dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, memetakan metode dan pendekatan para mufasir klasik seperti al-Thabari, al Razi, dan Ibn Katsir yang cenderung tekstual dan normatif, serta mufasir modern seperti Muhammad Syahrur, Fazlur Rahman, dan Munawir Sjadzali yang menawarkan pendekatan kontekstual dan responsif terhadap dinamika sosial kontemporer. Penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an berperan penting dalam pembentukan hukum Islam, termasuk dalam hal pembagian waris antara laki-laki dan perempuan. Ulama klasik cenderung memahami ayat waris secara literal dan normatif, sehingga menghasilkan hukum yang dianggap tetap dan tidak terbuka untuk ditafsirkan ulang. Sebaliknya, pemikir modern menawarkan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan perubahan sosial, prinsip keadilan, dan dinamika peran gender. Ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memiliki makna yang fleksibel dan dapat dikontekstualisasikan sesuai kebutuhan zaman. Oleh karena itu, penting untuk membuka ruang kajian ilmiah yang memungkinkan reinterpretasi ayat-ayat hukum, guna mewujudkan keadilan yang sesuai dengan semangat syariat Islam dalam konteks kekinian.
Pemutusan Kontrak Migas Dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî‘Ah: Perlindungan Terhadap Harta (Hifzh Al-Mâl) Dan Negara (Hifzh Al-Dawlah) Iskandar Zulkarnaen; Ikhlas Budiman; Azmi Ismail
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4064

Abstract

Industri minyak dan gas bumi (migas) menempati posisi krusial sebagai sektor strategis yang menopang perekonomian nasional Indonesia. Akan tetapi, pelaksanaan kontrak migas dalam praktiknya sering dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti perubahan kebijakan regulatif, ketidakstabilan harga energi global, serta adanya ketimpangan kepentingan antara negara dan pihak kontraktor. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan pemutusan kontrak yang berdampak luas, baik terhadap upaya perlindungan kekayaan negara (hifzh al-mâl) maupun terhadap kesinambungan kedaulatan dan otoritas negara (hifzh al-dawlah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemutusan kontrak migas dalam perspektif maqâshid al-syarî‘ah, dengan menitikberatkan pada perlindungan aset publik dan kepentingan negara, serta mengaitkannya dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dalam kajian ilmu tafsir. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kontrak migas berbasis Production Sharing Contract, literatur fikih klasik dan kontemporer terkait maqâshid al-syarî‘ah, kitab-kitab tafsir Al-Qur’an, serta kajian atas sejumlah kasus pemutusan kontrak migas di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif dengan menempatkan maqâshid al-syarî‘ah sebagai kerangka etik dan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemutusan kontrak migas dapat dipandang sah secara hukum positif, syariah, dan selaras dengan penafsiran Al-Qur’an sepanjang bertujuan melindungi harta publik dari potensi kerugian (QS. an-Nisā’ [4]: 29), mencegah dominasi pihak asing atas kekayaan nasional (QS. al-Ḥasyr [59]: 7), serta menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam sebagai amanah kepemimpinan (QS. al-An‘ām [6]: 165). Oleh karena itu, pemutusan kontrak migas tidak semata-mata merupakan prosedur hukum, melainkan juga instrumen strategis dalam menjaga kepentingan nasional yang sejalan dengan tujuan syariah dan nilai-nilai Al-Qur’an.