Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 1 (2026): 2026

Pemutusan Kontrak Migas Dalam Perspektif Maqâshid Al-Syarî‘Ah: Perlindungan Terhadap Harta (Hifzh Al-Mâl) Dan Negara (Hifzh Al-Dawlah)

Iskandar Zulkarnaen (Unknown)
Ikhlas Budiman (Unknown)
Azmi Ismail (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2026

Abstract

Industri minyak dan gas bumi (migas) menempati posisi krusial sebagai sektor strategis yang menopang perekonomian nasional Indonesia. Akan tetapi, pelaksanaan kontrak migas dalam praktiknya sering dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti perubahan kebijakan regulatif, ketidakstabilan harga energi global, serta adanya ketimpangan kepentingan antara negara dan pihak kontraktor. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebijakan pemutusan kontrak yang berdampak luas, baik terhadap upaya perlindungan kekayaan negara (hifzh al-mâl) maupun terhadap kesinambungan kedaulatan dan otoritas negara (hifzh al-dawlah). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemutusan kontrak migas dalam perspektif maqâshid al-syarî‘ah, dengan menitikberatkan pada perlindungan aset publik dan kepentingan negara, serta mengaitkannya dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dalam kajian ilmu tafsir. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kontrak migas berbasis Production Sharing Contract, literatur fikih klasik dan kontemporer terkait maqâshid al-syarî‘ah, kitab-kitab tafsir Al-Qur’an, serta kajian atas sejumlah kasus pemutusan kontrak migas di Indonesia. Data dianalisis secara kualitatif dengan menempatkan maqâshid al-syarî‘ah sebagai kerangka etik dan normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemutusan kontrak migas dapat dipandang sah secara hukum positif, syariah, dan selaras dengan penafsiran Al-Qur’an sepanjang bertujuan melindungi harta publik dari potensi kerugian (QS. an-Nisā’ [4]: 29), mencegah dominasi pihak asing atas kekayaan nasional (QS. al-Ḥasyr [59]: 7), serta menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam sebagai amanah kepemimpinan (QS. al-An‘ām [6]: 165). Oleh karena itu, pemutusan kontrak migas tidak semata-mata merupakan prosedur hukum, melainkan juga instrumen strategis dalam menjaga kepentingan nasional yang sejalan dengan tujuan syariah dan nilai-nilai Al-Qur’an.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...