Legalitas kapal nelayan di bawah 7 GT merupakan syarat utama dalam menjamin keselamatan pelayaran, registrasi resmi, dan akses bantuan dari pemerintah. Namun, dalam praktiknya, banyak nelayan menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen Pas Kecil, baik karena keterbatasan teknologi maupun sosialisasi. Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan sistem elektronik E-Pas Kecil yang bertujuan mempercepat dan mempermudah pelayanan, yang diimplementasikan di berbagai pelabuhan, termasuk di UPP Kelas III Juwana. Penelitian ini memperkuat studi sebelumnya seperti oleh Fridayani Aviska Berlian (2023) yang meneliti optimalisasi E-Pas Kecil di KSOP Tanjung Emas, serta oleh Ika Devy dan Nihayatus Sholichah (2023) yang membahas pelayanan publik terhadap kepemilikan Pas Kecil di Lamongan. Berbeda dari penelitian-penelitian tersebut, fokus penelitian ini terletak pada analisis pelayanan dan pemahaman nelayan terhadap sistem elektronik E-Pas Kecil di wilayah kerja UPP Juwana. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan observasi partisipatif, wawancara mendalam kepada nelayan, serta studi dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data dan analisis tematik terhadap respons-respons yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Pas Kecil di UPP Juwana memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pelayanan. Namun, ditemukan beberapa kendala utama yaitu kurangnya pemahaman nelayan terhadap teknologi, keterbatasan infrastruktur jaringan internet, serta minimnya sosialisasi. Di sisi lain, dokumen E-Pas Kecil terbukti penting untuk legalitas, perlindungan hukum, dan akses bantuan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi digital kepada nelayan, perbaikan infrastruktur pendukung, serta penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pelayanan E-Pas Kecil di pelabuhan-pelabuhan perikanan.