Penelitian ini dilakukan dengan tujuan : (1) Untuk mengetahui Efektivitas Pelaksanaan Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (2) Untuk mengetahui Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelaksanaan Hak-Hak Tersangka Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan pada kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara dan quisioner secara langsung kepada pihak yang terkait dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini terkait (1) Pelaksanaan hak-hak tersangka di Polda Sulawesi Selatan belum berjalan sepenuhnya efektif. Terdapat kendala berupa : (a) Aparat belum selalu memberikan informasi secara lengkap tentang hak-hak tersangka, seperti Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, serta perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan. (b) Dalam beberapa kasus, tersangka seringkali tidak diberikan akses awal untuk mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan. (2) Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Hak-Hak Tersangka yaitu : (a) Kurangnya jumlah penyidik yang memahami prosedural dalam penyidikan (b) Beban kerja yang tinggi dan fasilitas yang belum memadai dalam proses penyidikan. (c) Kurangnya Pengawasan Eksternal dan Internal: Seperti dari Komnas HAM, Ombudsman, atau lembaga pengawas internal (misalnya Propam Polri), yang berfungsi mencegah pelanggaran hak-hak tersangka. Rekomendasi penelitian : (1) Perlunya peningkatan edukasi hukum bagi tersangka melalui penyediaan informasi yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami mengenai hak-hak mereka sejak awal proses penyidikan (2) Perlu adanya kerja sama antara kepolisian dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan penyuluhan atau pendampingan hukum secara proaktif, khususnya bagi tersangka yang berasal dari kelompok rentan atau memiliki keterbatasan pendidikan. Hal ini bertujuan agar mengenai efektivitas pelaksaanaan hak-hak tersangka pada saat penyidikan dapat tercapai secara maksimal.