Banyak tempat ibadah di pedesaan belum memiliki sertifikat wakaf resmi, meski tanahnya telah diwakafkan secara lisan sejak lama. Pengabdian ini bertujuan mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan akta ikrar wakaf agar sah secara hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui edukasi hukum, wawancara, observasi, serta asistensi administratif. Data diperoleh dari tokoh masyarakat, nazir, dan aparat desa. Hasil menunjukkan bahwa minimnya pemahaman prosedural menjadi kendala utama. Namun, melalui pendampingan intensif, masyarakat berhasil menyelesaikan proses sertifikasi wakaf. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dapat menjembatani kesenjangan antara kesadaran religius dan tata kelola hukum, serta menawarkan model praktik pengabdian yang dapat direplikasi di wilayah lain.