Penelitian ini mengkaji peran Musyawarah Desa (Musdes) sebagai mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan keuangan di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Latar belakang studi berangkat dari pentingnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran desa, sebagaimana diamanatkan UU Desa, untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan legitimasi alokasi Dana Desa. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif studi kasus, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam bersama perangkat desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat; observasi partisipatif selama pelaksanaan Musdus dan Musdes; serta analisis dokumen RKPDes, APBDes, notulen musyawarah, dan laporan realisasi. Data dianalisis secara reduksi, penyajian, dan verifikasi triangulasi untuk memastikan keabsahan temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Musdes berfungsi sebagai titik sentral penjaringan aspirasi masyarakat dan penetapan prioritas anggaran desa. Partisipasi warga, terutama melalui forum berjenjang (Musdus → Musdes), mampu menghasilkan lebih dari 120 usulan program yang terkodifikasi berdasarkan sektor dan lokasi spasial. Penerapan metode participatory mapping memudahkan alokasi anggaran tepat sasaran, sementara mekanisme publikasi draf APBDes melalui baliho, portal desa, dan grup WhatsApp membuka ruang umpan balik publik sebelum pengesahan. Namun, penelitian juga mengidentifikasi kendala, antara lain kapasitas teknis aparatur desa dalam menggunakan Siskeudes, ketimpangan literasi digital warga, dan keterbatasan waktu pelaksanaan yang terkadang berbenturan dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis berkala dan pendampingan Siskeudes; penguatan inklusivitas digital melalui program literasi gadget yang difasilitasi LKD; serta penjadwalan Musdes yang lebih fleksibel untuk menjangkau kelompok rentan. Model partisipatif dan transparan ini diharapkan dapat menjadi best practice bagi desa lain dalam membangun tata kelola keuangan desa yang responsif, akuntabel, dan berkelanjutan.