Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang korbannya adalah istri merupakan salah satu permasalahan sosial dan hukum yang masih marak terjadi di masyarakat Indonesia. Dalam konteks hukum Islam, perlakuan kasar terhadap istri merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat perempuan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena kekerasan suami terhadap istri dari perspektif hukum Islam dan menelaah peran aparat penegak hukum serta masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan mengkaji literatur keislaman, regulasi nasional, dan hasil penelitian empiris. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap istri dan mengedepankan prinsip musyawarah serta penyelesaian konflik secara damai. Selain itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat untuk menciptakan sistem perlindungan dan edukasi yang holistik. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis nilai-nilai Islam, diharapkan tercipta keluarga yang harmonis dan terbebas dari kekerasan. Domestic violence (DV) targeting wives remains a pervasive social and legal issue in Indonesian society. From the perspective of Islamic law, abusive behaviour toward wives constitutes a violation of the principles of justice, compassion, and the dignity of women, as emphasised in the Qur’an and Hadith. This study aims to explore the phenomenon of husband-to-wife violence through the lens of Islamic law and examine the roles of law enforcement agencies and society in preventing and addressing such cases. The research adopts a normative approach by analysing Islamic legal texts, national regulations, and relevant empirical studies. The findings reveal that Islam strictly prohibits all forms of violence against wives and promotes conflict resolution through peaceful dialogue and mutual understanding. Moreover, there is a crucial need for collaboration among law enforcement, religious leaders, and community organisations to establish an integrated system of protection and education. Through a comprehensive and Islam-based approach, this paper advocates for the formation of harmonious families free from violence and rooted in mutual respect and responsibility.