Abstrak Persaingan usaha merupakan fondasi utama dalam sistem ekonomi pasar yang sehat karena mendorong efisiensi, inovasi, dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Namun, dalam praktiknya, struktur pasar yang ideal sering kali terganggu oleh dominasi pelaku usaha tertentu melalui praktik monopoli. Monopoli tidak hanya menghambat dinamika persaingan yang adil, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen dan mematikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Di Indonesia, persoalan ini ditangani melalui kerangka hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas penegaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum persaingan usaha dalam menangani praktik monopoli serta menilai efektivitas intervensi KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan inklusif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menelaah regulasi, asas hukum, dan doktrin yang relevan sebagai dasar dalam mengukur kinerja dan tantangan penegakan hukum persaingan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, masih terdapat berbagai hambatan struktural dan institusional yang perlu dibenahi untuk menjamin efektivitas pengawasan terhadap praktik monopoli dalam pasar nasional.Kata kunci: persaingan usaha, monopoli, KPPU, hukum persaingan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.AbstractFair business competition is a fundamental pillar of a healthy market economy, as it fosters efficiency, innovation, and competitive pricing for consumers. However, in practice, ideal market structures are often disrupted by the dominance of certain business actors through monopolistic practices. Monopoly not only hinders equitable competition but also harms consumers and suppresses small and medium-sized enterprises (SMEs). In Indonesia, this issue is addressed through the legal framework established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, with the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) serving as the principal enforcement authority. This study aims to analyze the implementation of competition law in addressing monopoly practices and assess the effectiveness of KPPU's interventions in promoting a fair and inclusive business climate. Employing a normative juridical approach, this research examines relevant legislation, legal principles, and doctrinal sources as the basis for evaluating the performance and challenges of competition law enforcement in Indonesia. The findings reveal that despite the existence of a legal framework, there remain structural and institutional barriers that must be addressed to ensure effective oversight of monopolistic practices within the national market. Keywords: business competition, monopoly, KPPU, competition law, Law Number 5 of 1999.