Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum terhadap setiap peralihan hak atas tanah melalui pembuatan akta otentik. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kasus di mana Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menerbitkan akta atas tanah yang ternyata dalam sengketa atau menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum PPAT dalam penerbitan akta atas tanah bermasalah, ditinjau dari aspek perdata, pidana, dan administratif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai atau dengan sengaja menerbitkan akta atas tanah sengketa, baik melalui sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif seperti pencabutan izin jabatan, maupun sanksi pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau pemalsuan. Oleh karena itu, PPAT wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum dengan memastikan status hukum tanah sebelum akta diterbitkan.
Copyrights © 2025