Abstract. The enforcement of gambling offences is motivated by the deteriorating economic level in Indonesia, especially among the poor, which makes gambling one of the quick and easy ways to make money. The police, with an approach to protect society and its enforcement in line with the development of society, which is fully imbued with Pancasila and the 1945 Constitution. In accordance with Law Number 7 of 1974 concerning Gambling Control, legal certainty needs to be sought for the continuity of gambling crime enforcement activities and to prevent fraud that brings undesirable negative consequences in the implementation of activities to combat gambling crime. The purpose of this study is to understand the steps taken by the Binong Sector Police in enforcing the law related to gambling crimes that occur in the Binong District area, Subang Regency, as well as to investigate how criminal sanctions for gambling crimes committed in the area, which are related to Law No.7 of 1974 concerning the control of gambling. The results of the study show that Law Enforcement Against Gambling Crimes in the Legal Area of the Binong Police Sector, Subang Regency is carried out through preventive measures, namely by providing guidance and education to the general public, especially related to gambling crimes, and carried out by repressive measures, namely by trying to eradicate crimes that are happening, especially gambling crimes. Abstrak. Dalam penegakan tindak pidana perjudian, dilatarbelakangi oleh memburuknya tingkat perekonomian di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat miskin, yang membuat perjudian menjadi salah satu cara cepat dan mudah untuk menghasilkan uang. Pihak kepolisian, dengan pendekatan untuk melindungi masyarakat dan penegakannya selaras dengan perkembangan masyarakat, yang sepenuhnya dijiwai oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan penegakan tindak pidana perjudian dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan tindak pidana perjudian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Binong dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, serta untuk menyelidiki bagaimana hukuman sanksi pidana atas tindak pidana perjudian yang dilakukan di wilayah tersebut, yang berkaitan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Hasil penelitian, bahwa Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Binong Kabupaten Subang dilakukan melalui tindakan preventif, yakni dengan usaha memberikan pembinaan dan pendidikan kepada masyarakat umum khususnya terkait tindak pidana perjudian, serta dilakukan dengan tindakan represif, yakni dengan usaha melakukan pemberantasan terhadap tindakan kejahatan yang sedang terjadi, khususnya tindak pidana perjudian.