Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pengaturan bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen melalui e-commerce di facebook dalam perspektif hukum nasional serta (2) menganalisis upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual-beli e-commerce. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang dilakukan melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dokumen hukum relevan lainnya. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan secara perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) transaksi jual beli digital melalui media sosial seperti Facebook, yang kurang dilengkapi dengan mekanisme perlindungan standar dan transparansi informasi, meningkatkan risiko kerugian finansial serta non-finansial bagi konsumen, meskipun terdapat landasan hukum dalam UUPK yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang akurat dan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul. (2) Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce, termasuk transaksi kendaraan bekas di Facebook, dijamin oleh kerangka hukum seperti UUPK dan UU ITE yang menetapkan kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan informasi yang akurat dan ganti rugi atas penyimpangan, serta mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme litigasi dan alternatif yang mengakui bukti elektronik, sambil mengandalkan peran aktif pengawasan oleh platform digital dan pemerintah untuk menjamin transparansi dan keadilan transaksi.