Kejahatan ekonomi tidak semata-mata lahir dari tindakan individu yang menyimpang, melainkan merupakan hasil dari dinamika sistemik yang mengakar dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi. Permasalahan ini menunjukkan bagaimana ketimpangan dan kesenjangan dalam penegakan hukum memperkuat ruang gerak kejahatan ekonomi, menciptakan kondisi di mana pelanggaran hukum menjadi bagian dari kelaziman dalam interaksi sosial. Analisis berbasis ilmu sosial memberikan kerangka untuk memahami bahwa ketidaksetaraan dalam akses terhadap sumber daya dan perlindungan hukum memunculkan peluang bagi praktik-praktik ekonomi yang melanggar aturan. Ketidakadilan struktural, lemahnya mekanisme pengawasan, dan keberpihakan institusi penegak hukum terhadap kelompok-kelompok tertentu memperbesar disparitas ini. Akibatnya, pelanggaran di bidang ekonomi sering kali tidak hanya diabaikan, melainkan juga dilembagakan melalui kebijakan dan praktik sehari-hari. Kejahatan ekonomi tidak lagi dipandang sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi logis dari sistem sosial yang timpang. Oleh karena itu upaya membongkar kejahatan ekonomi menuntut lebih dari sekadar pendekatan hukum; ia membutuhkan pembacaan kritis terhadap relasi kuasa, distribusi kekayaan, dan struktur norma yang berlaku. Kajian ini menguraikan bagaimana sistemik ketimpangan menghasilkan pelanggaran ekonomi yang terus-menerus, serta bagaimana penegakan hukum, alih-alih menjadi alat keadilan, justru kerap memperdalam jurang ketidakadilan. Pemahaman ini penting agar agenda reformasi hukum dan sosial tidak sekadar bersifat kosmetik, tetapi menyentuh akar persoalan secara menyeluruh.