Zaharani , Nada Tauhida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dinamika Fatwa Halal dalam Produk Usaha Non-Makanan Chasanah, Chulsum Layyinatul; Zaharani , Nada Tauhida; Muzammil, Shofiyullah
Al-Maqrizi: Jurnal Ekonomi Syariah dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2025): Al-Maqrizi: Jurnal Ekonomi Syariah dan Studi Islam
Publisher : ekonomi syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/amq.v3i1.46243

Abstract

Produk halal tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, namun juga produk non-pangan seperti kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan. Untuk mengetahui suatu produk halal atau non-halal diperlukan fatwa halal kredibilitas dengan berdasarkan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dinamika fatwa halal terhadap produk non-makanan yang beredar di Indonesia. Metode yang digunakan yakni deskriptif-analisis. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan Fiqih.. Sumber data primer didapatkan dari Al-Qur’an, Hadist, dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan objek penelitian seperti jurnal, skripsi, tesis, maupun website resmi MUI dan BPJPH. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa halal memiliki urgensi yang tinggi terhadap produk halal non pangan. Produk non pangan juga seyogyanya dipastikan kehalalannya baik dari proses produksi hingga pengemasan. Dasar hukum kehalalan produk non pangan terdapat dalam QS. Al-Maidah (5): 9. Fatwa MUI yang mengatur yaitu fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan, Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Kosmetika, serta regulasi sertifikat halal produk non pangan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang meliputi kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.