Afzol Husain
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Akad Ijarah Dalam Usaha Sound System Tayo Audio Tn. Haikal Rohmatul Mawaddah; Muhammad Syarofi; Afzol Husain
Al-Maqrizi: Jurnal Ekonomi Syariah dan Studi Islam Vol. 3 No. 1 (2025): Al-Maqrizi: Jurnal Ekonomi Syariah dan Studi Islam
Publisher : ekonomi syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/amq.v3i1.46807

Abstract

Akad ijarah pada usaha sound system Tayo Audio turut memperkaya interaksi antar individu. Pelanggan yang menyewa peralatan sound system seringkali memiliki tujuan yang berbeda-beda, mulai dari acara pernikahan, khitanan, hadrah, hingga kegiatan reuni. Akad ijarah, yang berarti perjanjian sewa menyewa, memungkinkan pelaku usaha sound system untuk memberikan layanan berupa penyediaan alat dan jasa instalasi kepada pengguna tanpa harus menjual asetnya. Tayo Audio dapat secara berkala memperbarui peralatannya dengan teknologi terbaru, sehingga pelanggan selalu mendapatkan pengalaman suara yang terbaik. Tujuan penelitian tentang penerapan akad ijarah pada usaha sound system tayo audio adalah untuk memahami praktik sewa sewa berdasarkan hukum ekonomi syariah, serta menganalisis kesesuaian mekanisme yang diterapkan di lapangan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian bahwa Sound System Tayo Audio sudah menerapkan akad ijarah dalam memberikan pelayanan sewa-menyewa kepada masyarakat. Penerapan akad ijarah dalam bisnis sound system Tayo Audio telah membawa dampak positif. Model sewa-menyewa ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Sistem suara Tayo Audio Tn. Haikal telah menerapkan akad ijarah dengan laporan keuangan neraca memperoleh total aset Rp Rp 14.790.000 dan total liabilitas sebesar Rp 14.790.000. Sedangkan untuk laporan keuangan perubahan modal yang sebelumnya sebesar Rp 10.000.000 di bulan Agustus menjadi Rp 14.790.000, dengan total laba bersih yang diperoleh sebesar Rp 4.790.000. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap aspek syariah dalam praktik sewa menyewa yang umumnya dilakukan secara lisan, tanpa perjanjian tertulis, dan tantangan yang dihadapi terkait wanprestasi.