Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGARUH PENGEMBANGAN HALAL TOURISM, FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DAN SEKTOR UMKM TERHADAP LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA TAHUN 2015-2024 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM Mei Linda; Erike Anggraeni; Zathu Restie Utamie
Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA) Vol 10 No 2 (2026): Edisi Mei - Agustus 2026
Publisher : LPPM STIE Muhammadiah Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31955/mea.v10i2.7629

Abstract

Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 2015–2024 menghadapi tantangan dinamis yang dipicu oleh ketidakpastian global serta dampak pandemi COVID-19 yang sempat mengakibatkan deselerasi output nasional, sehingga menuntut adanya strategi penguatan pada sektor produktif yang resilien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengembangan halal tourism, Foreign Direct Investment (FDI), dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam perspektif ekonomi Islam. Menggunakan pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang mencakup 34 provinsi di Indonesia selama sepuluh tahun periode pengamatan. Sampel penelitian diambil menggunakan metode purposive sampling dari seluruh data indikator ekonomi nasional, dengan teknik analisis data menggunakan regresi data panel dibantu aplikasi EViews 13. Berdasarkan hasil pemilihan model melalui Uji Chow dan Uji Hausman, ditetapkan bahwa Fixed Effect Model (FEM) merupakan model terbaik dalam mengestimasi hubungan antarvariabel. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara simultan, halal tourism, FDI, dan UMKM berpengaruh signifikan terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Secara parsial, ketiga variabel tersebut memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap peningkatan PDRB. Dalam perspektif ekonomi Islam, pertumbuhan ini mencerminkan pencapaian falah melalui penguatan sektor riil yang inklusif. Integrasi ketiga sektor ini merupakan implementasi nyata dari prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifdzul mal) dan keberlangsungan generasi (hifdzun nasl). Strategi tersebut memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak meninggalkan masyarakat dalam kondisi lemah secara finansial, sebagaimana amanat dalam QS. An-Nisa’ [4]:9 mengenai pentingnya menyiapkan ketahanan ekonomi bagi generasi mendatang.