Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat 31 Desember 2023. Dengan regulasi tersebut, implementasi RME memiliki landasan pengakuan keabsahan yang mendukung perkembangan RME di Indonesia. Rumah Sakit dan Puskesmas termotivasi menerapkan RME karena adanya harapan man faat yang didapatkan. RME sangat penting bagi manajemen untuk mengelola masalah kesehatan karena selain menyediakan integritas dan akurasi data, juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi biaya, peningkatan akses dan kualitas pelayanan di rumah sakit. dalam implementasinya perlu memperhatikan kesiapan petugas kesehatan termasyk dokter, petugas rekam medis dan pasien ketika berhadapan langsung dengan teknologi dan memperhatikan regulasi terkait perlindungan data pasien dan keamanan informasi kesehatan. Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di puskesmas Gondangrejo dengan memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh tenaga kesehatan tentang rekam medis elektronik, di Puskesmas Gondangrejo sudah menerapkan sejak Juli 2024 namun masih mengalami beberapa kendala. Manfaat kegiatan ini diharapkan mampu menambah pengetahuan dan pemahaman tenaga kesehatan tentang Penerapan rekam medis elektronik menggunakan apliaksi Sistem Rekam Medis Elektronik Indonesia.