Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DI SATUAN LALU LINTAS POLRES ASAHAN DALAM PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS Suriani, Suriani; Mayzura, Mayzura
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 3 (2025): August 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i3.4145

Abstract

Abstract: The purpose of this study is to determine the regulations for resolving traffic accident cases using a restorative justice approach and the legal certainty of resolving traffic accident cases using a restorative justice approach. This type of research uses empirical legal research, namely research conducted directly or by field observation. Regulations for resolving traffic accident cases using a restorative justice approach are regulated in Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Case Handling Based on Restorative Justice. The settlement stages include inviting a meeting between the parties, a desire for peace, drafting a Peace Agreement Deed, and approval of the Peace Agreement Deed by Police Investigators. Legal certainty in resolving traffic accident cases using a restorative justice approach encompasses several aspects, namely a clear and transparent legal process, protection of the rights of victims and perpetrators, the application of restorative justice as an alternative, and the role of the police as a facilitator.Keywords: Restorative justice; Police; Traffic Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restorative dan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Jenis penelitian ini menggunakan Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung atau observasi ke lapangan. Pengaturan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restorative diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Adapun tahap penyelesaian dengan mengundang pertemuan antar pihak, adanya keinginan berdamai, membuat Akta Kesepakatan Perdamaian dan Persetujuan Akta Kesepakatan Perdamaian oleh Penyidik Kepolisian. Kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restorative mencakup beberapa aspek yaitu proses hukum yang jelas dan transparan, perlindungan hak korban dan pelaku, penerapan keadilan restoratif sebagai Alternatif dan peran Kepolisian sebagai Fasilitator.Kata kunci: Keadilan restoratif; Kepolisian; Lalu lintas
Peningkatan Penghasilan Usaha Umkm Rempeyek Desa Serdang Dalam Penjualan Berdasarkan Legalitas Hukum Dan Berbasis Sosial Media Harmayani, Harmayani; Siregar, Aris; Siregar, Emiel Salim; Andriani, Dian Ayu; Hsb, Hendi Setiawan; Rusli, Rusli; Nasution, Lindi Amara; Khairani, Liza; Mayzura, Mayzura; Siregar, M Reno Ramadhana
Jurdimas (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat) Royal Vol. 6 No. 4 (2023): Oktober 2023
Publisher : STMIK Royal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33330/jurdimas.v6i4.2723

Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) Peyek is a small-scale business that focuses on production and sales, peyek traditional Indonesian snacks that all people can consume, rempeyek business is a potentially profitable business idea supported by simple products and small capital made from materials such as flour, peanuts, or salted fish grouse. Peyek MSME businesses can be run by individuals or small groups with limited resources. This business can be run from home or a small pro-duction site with the aim of meeting local or regional market demand. It is important to maintain product quality, promote products productively and keep up with the times so that they can adapt to market developments so that the business can be sus-tainable. Given the importance of PIRT permits and halal certificates in marketing a product, we were given the opportunity to serve in Serdang village regarding PIRT permits and halal certificates. With the intention of wanting to help MSMEs in Ser-dang Village.            Keywords:micro, small and medium enterprises (msmes); pirt permits; halal certificates  Abstrak: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) Peyek merupakan bisnis skala kecil yang berfokus pada produksi dan penjualan, peyek makanan ringan tradisional indonesia yang semua kalangan dapat mengkonsumsi, usaha rempeyek merupakan ide bisnis yang berpotensi menguntungkan dengan di dukung oleh produk yang sederhana dan modal kecil yang terbuat dari bahan seperti tepung, kacang tanah, atau ikan asin belibis. Usaha UMKM peyek dapat dijalankan oleh individu atau kelompok kecil dengan sumber daya terbatas. Bisnis ini dapat dijalankan dari rumah atau tempat produksi kecil dengan tujuan memenuhi permintaan pasar lokal atau regional. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan UMKM, memperbaiki legalitas usaha, menggunakan media social untuk pemasaran, meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang produk local, pemberdayaan social ekonomi dan mendorong inovasi produk serta edukasi berkelanjutan. Mengingat pentingnya izin PIRT dan sertifikat halal dalam pemasaran sebuah produk kami diberi kesempatan mengabdi di desa Serdang mengenai izin PIRT dan sertifikat halal. Dengan maksud ingin membantu UMKM yang ada di Desa Serdang. Kata kunci:usaha mikro kecil dan menengah ( umkm ); izin pirt; sertifikat halal