Perlindungan konsumen di sektor perumahan, khususnya dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, menjadi isu krusial mengingat banyaknya keluhan yang muncul terkait kualitas bangunan yang tidak sesuai standar, keterlambatan serah terima rumah, serta adanya klausula baku dalam perjanjian yang merugikan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai instrumen hukum utama yang bertujuan menjamin hak-hak konsumen sekaligus mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memberikan produk dan layanan yang aman, jujur, dan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan UUPK dalam melindungi konsumen KPR bersubsidi, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasi undang-undang tersebut, serta merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan data empiris melalui studi literatur dan analisis kasus nyata di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas UUPK dalam konteks KPR bersubsidi masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain keterbatasan pengawasan dari pemerintah, rendahnya kesadaran hukum di kalangan konsumen, serta lemahnya penegakan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Maka diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan yang lebih ketat dan konsisten, serta edukasi hukum yang menyeluruh bagi konsumen agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen KPR bersubsidi dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terwujud secara optimal dan dapat dirasakan bagi konsumen KPR bersubsidi.