Rhodamin B adalah senyawa pewarna sintetis yang digunakan dalam industri tekstil dan plastik, namun tidak untuk bahan pangan karena potensi karsinogeniknya membahayakan kesehatan manusia. Masih banyak produsen pangan yang menggunakan Rhodamin B sebagai pewarna makanan, seperti pada produk terasi, kerupuk, sirup, dan arum manis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan Rhodamin B pada produk terasi yang tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan (Depkes. Sebanyak 10 sampel terasi yang terdiri atas 8 sampel tanpa izin edar Depkes dan 2 sampel pembanding yang telah memiliki izin resmi dianalisis menggunakan metode kromatografi kertas, yang dikenal sederhana, ekonomis, dan efektif untuk analisis kualitatif. Sampel diambil secara acak dari pasar tradisional di Yogyakarta dan sekitarnya, dengan mempertimbangkan variasi sumber dan distribusi produk terasi yang dijual tanpa izin edar Depkes. Sampel dari produk terasi yang memiliki izin resmi diperoleh dari toko atau distributor yang terdaftar dan terjamin keamanannya. Ekstraksi pewarna dilakukan dengan benang wol bebas lemak, sedangkan kertas saring Whatman No. 1 digunakan sebagai fase diam, dengan pelarut eluen berupa campuran NaCl 2% dalam alkohol 50%. Metode ini memungkinkan identifikasi Rhodamin B dengan hasil yang akurat tanpa memerlukan peralatan laboratorium yang kompleks. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 10 sampel yang diuji, delapan sampel (kode A, C, D, E, F, G, H, dan I) positif mengandung Rhodamin B, sementara dua sampel lainnya (kode B dan J) tidak mengandung pewarna tersebut. Semua sampel yang terbukti mengandung Rhodamin B berasal dari produk terasi yang tidak memiliki izin edar Depkes. Temuan ini mengindikasikan bahwa produk terasi ilegal lebih berisiko mengandung zat berbahaya, dan penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk pangan yang telah terjamin keamanannya.