Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Asi Eksklusif dengan Kejadian Stunting pada Balita Usia 0 - 23 Bulan di Wilayah Kerja Puskesmas Amahai Kabupaten Maluku Tengah Sahalessy, Risa K.F; Kalew, Robby
Blantika: Multidisciplinary Journal Vol. 3 No. 9 (2025): Special Issue
Publisher : PT. Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/blantika.v3i9.401

Abstract

Long-term undernutrition can lead to stunting, a chronic nutritional issue. It is brought on by insufficient dietary intake during pregnancy or in growing children. One of the factors that contributes to stunting is not having exclusive breastfeeding during the first six months of life. This study uses an analytical observational method with a cross-sectional research design and total sampling, encompassing 92 samples, to examine the association between the incidence of stunting and exclusive breastfeeding. All mothers and infants between the ages of 0 and 23 months who live in the Amahai Public Health Center's service area in Central Maluku Regency make up the research population. The study employed the Chi-square test to investigate the association between stunting and exclusive breastfeeding, and the Prevalence Ratio (PR) was computed to evaluate risk levels. According to the findings, stunting and exclusive breastfeeding were significantly correlated (p = 0.017). Stunting was more likely to occur in children who were not breastfed exclusively (PR = 0.355; 95% CI: 0.150–0.840). These results suggest that toddler stunting can be avoided with exclusive breastfeeding. This study emphasizes how crucial it is to spread knowledge and encourage exclusive breastfeeding as a stunting prevention method, particularly in remote regions like Amahai.
Aspek Yuridis Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Implementasinya di Provinsi Maluku Kalew, Robby; Sirajuddin; Andriyanto
JAKADARA: JURNAL EKONOMIKA, BISNIS, DAN HUMANIORA Vol. 4 No. 3 (2025): JAKADARA: JURNAL EKONOMI, BISNIS, DAN HUMANIORA
Publisher : LPPM Universitas Dhyana Pura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36002/jd.v4i3.5264

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah penting dalam permasalahan stunting di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan harapan di tahun 2024 prevalensi stunting turun pada angka 14%. Langkah ini diambil mengingat prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi di tahun 2020, melebihi 20% atau belum di bawah 20% seperti yang ditentukan oleh WHO. Selain itu, stunting dapat mempengaruhi tumbuh kembang seorang anak dikemudian hari. Sila-sila dalam Pancasila dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, merupakan payung hukum dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut. Dalam Peraturan Presiden ini telah mengatur bagaimana masing-masih Pemerintah Daerah mengimplementasi dan menggerakkan semua sektor terkait untuk mempercepat penurunan stunting di daerahnya. TPPS menjadi garda terdepan mengkoordinasi semua sektor terkait dalam percepatan penurunan stunting di daerahnya. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memperjelas perlunya Peraturan Daerah dengan muatan materinya dan fungsinya, yaitu sebagai penyelenggara otonomi daerah, juga tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis Peraturan Presiden tersebut terhadap kedudukan hukumnya serta bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengimplementasikannya. Dengan demikian penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskritif kualitattif. Data diperoleh melalui Focus Group Discussion dengan peserta TPPS Provinsi Maluku. Hasil penelitian dengan menganalisis kedudukan hukum Peraturan Presiden tersebut. Satuan Kerja TPPS menyimpulkan oleh karena tidak adanya Peraturan Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga prevalensi stunting di Provinsi Maluku tetap pada angka 28,4% sama dengan di tahun 2023. SK gubernur yang dikeluarkan mengadopsi semua instruksi dalam Peraturan Presiden, padahal dengan Peraturan Daerah, maka percepatan penurunan stunting dapat disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan di Provinsi Maluku yang tentunya berbeda dengan provinsi lainnya. Kurangnya koordinasi dari tiap bidang dalam struktur TPPS sebagai akibat kurang harmonisnya TPPS mengakibatkan rembuk stunting, penilaian kinerja OPD tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu peran masyarakat, sumber daya manusia dan penganggaran juga mempengaruhi prevalensi stunting di Provinsi Maluku sehingga tidak turun seperti yang diharapkan.