JAKADARA: JURNAL EKONOMIKA, BISNIS, DAN HUMANIORA
Vol. 4 No. 3 (2025): JAKADARA: JURNAL EKONOMI, BISNIS, DAN HUMANIORA

Aspek Yuridis Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Implementasinya di Provinsi Maluku

Kalew, Robby (Unknown)
Sirajuddin (Unknown)
Andriyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah penting dalam permasalahan stunting di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dengan harapan di tahun 2024 prevalensi stunting turun pada angka 14%. Langkah ini diambil mengingat prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi di tahun 2020, melebihi 20% atau belum di bawah 20% seperti yang ditentukan oleh WHO. Selain itu, stunting dapat mempengaruhi tumbuh kembang seorang anak dikemudian hari. Sila-sila dalam Pancasila dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, merupakan payung hukum dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut. Dalam Peraturan Presiden ini telah mengatur bagaimana masing-masih Pemerintah Daerah mengimplementasi dan menggerakkan semua sektor terkait untuk mempercepat penurunan stunting di daerahnya. TPPS menjadi garda terdepan mengkoordinasi semua sektor terkait dalam percepatan penurunan stunting di daerahnya. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memperjelas perlunya Peraturan Daerah dengan muatan materinya dan fungsinya, yaitu sebagai penyelenggara otonomi daerah, juga tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis Peraturan Presiden tersebut terhadap kedudukan hukumnya serta bagaimana Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mengimplementasikannya. Dengan demikian penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskritif kualitattif. Data diperoleh melalui Focus Group Discussion dengan peserta TPPS Provinsi Maluku. Hasil penelitian dengan menganalisis kedudukan hukum Peraturan Presiden tersebut. Satuan Kerja TPPS menyimpulkan oleh karena tidak adanya Peraturan Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga prevalensi stunting di Provinsi Maluku tetap pada angka 28,4% sama dengan di tahun 2023. SK gubernur yang dikeluarkan mengadopsi semua instruksi dalam Peraturan Presiden, padahal dengan Peraturan Daerah, maka percepatan penurunan stunting dapat disesuaikan dengan kondisi dan permasalahan di Provinsi Maluku yang tentunya berbeda dengan provinsi lainnya. Kurangnya koordinasi dari tiap bidang dalam struktur TPPS sebagai akibat kurang harmonisnya TPPS mengakibatkan rembuk stunting, penilaian kinerja OPD tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu peran masyarakat, sumber daya manusia dan penganggaran juga mempengaruhi prevalensi stunting di Provinsi Maluku sehingga tidak turun seperti yang diharapkan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jakadara

Publisher

Subject

Arts Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Jurnal Ekonomika, Bisnis, dan Humaniora (JAKADARA) adalah jurnal nasional yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Dhyana Pura, Bali. Jakadara merupakan jurnal yang terbuka untuk umum dan ditinjau oleh pihak terkait yang merupakan media diseminasi hasil ...