Perlindungan hukum terhadap pemegang saham dalam perseroan terbatas merupakan aspek fundamental dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan stabilitas ekonomi, terutama ketika direksi melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan para pemegang saham. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang saham terhadap tindakan melawan hukum oleh direksi serta pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang saham dapat dilakukan secara preventif melalui pengaturan hukum dan mekanisme pengawasan internal, serta secara represif melalui pemeriksaan oleh pengadilan, gugatan perdata, maupun pelaporan pidana. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut didasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang seimbang.