Persaingan usaha yang sehat merupakan unsur penting dalam menciptakan efisiensi pasar dan kesejahteraan konsumen. Dalam konteks tersebut, rahasia dagang merupakan salah satu instrumen strategis yang melindungi keunggulan bersaing pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 1 dan Nomor 08/KPPU-L/2024 terkait pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan memperoleh rahasia dagang secara melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur persekongkolan, perolehan informasi rahasia perusahaan, dan dampak negatif terhadap persaingan usaha terbukti dalam perkara yang melibatkan PT Maruka Indonesia, Sdr. Hiroo Yoshida, dan PT Unique Solutions Indonesia. Informasi rahasia yang digunakan dalam perkara ini dikategorikan sebagai rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 30 Tahun 2000 dan penggunaannya menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Pendekatan rule of reason yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya analisis terhadap dampak riil dari tindakan anti persaingan usaha tersebut. Kajian ini menyimpulkan bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha dan perlindungan rahasia dagang di Indonesia, meskipun masih terdapat tantangan dalam penguatan aspek kelembagaan dan analisis pasar. Oleh karena itu, reformasi hukum di bidang persaingan usaha dan perlindungan informasi bisnis sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.