Program Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban lalu lintas masyarakat Kota Kendari melalui sosialisasi dan penyuluhan berbasis partisipatif. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, minimnya literasi hukum masyarakat, ketidaktertiban di ruang publik seperti pasar dan terminal, serta kurangnya edukasi hukum bagi pelajar. Metode pelaksanaan meliputi tahap perencanaan, observasi lapangan, sosialisasi langsung, penyuluhan interaktif, pemasangan media edukasi, serta evaluasi kegiatan. Program dilaksanakan di kawasan one way, SPBU, Pasar Baruga, Terminal Baruga, Pelabuhan Kendari–Wawonii, dan SMA Negeri 10 Kendari. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan lalu lintas, kepatuhan terhadap aturan fasilitas umum, serta kesadaran hukum sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Pendekatan dialogis dan partisipatif terbukti efektif dalam membangun interaksi dua arah antara tim pengabdian dan masyarakat, sehingga pesan hukum lebih mudah dipahami dan diterima. Selain itu, pemasangan poster edukasi hukum memperkuat penyampaian pesan secara berkelanjutan di ruang publik. Kegiatan ini juga mempererat sinergi antara perguruan tinggi, aparat, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang lebih baik. Secara keseluruhan, program ini berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum, ketertiban lalu lintas, dan keselamatan publik di Kota Kendari secara berkelanjutan