Emirsya, Melfa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Emirsya, Melfa; Subaidi, Joelman; Saputra, Ferdy
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan asas dominus litis menjadi salah satu elemen penting dalam sisstem peradilan pidana di Indonesia. Asas dominus litis memilkii peran strategi dalam meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Asas ini secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, asas ini menunjuk pada pihak yang memilki kendali tertinggi terhadap arah dan kelanjutan suatu perkara pidana, terutama dalam tahap penuntutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penerapan asas dominus litis terhadap peranan jaksa dalam tindak pidana umum dan implikasi yuridis dari penerapan asas dominus litis terhadap kedudukan jaksa penuntut umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitin yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah Undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penerapan asas dominus litis memiliki implikasi yuridis yang besar terhadap fungsi penuntutan. Di sisi lain, pelaksanaan asas ini juga menghadap tantangan dalam praktik, seperti resiko penyalahgunaaan kewenangan, kurangnya koordinasi antarpenegak hukum, keterbatasan profesionalisme jaksa dan ketimpangan dalam penerapan keadilan restoratif. Oleh karena itu, disarankan pemerintah dan pembentuk kebijakan perlu dilakukan harmonisasi peraturan antara KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan, dan pedoman internal kejaksaan terkait kewenangan dominus litis, serta penguatan mekanisme praperadilan sebagai kontrol terhadap tindakan jaksa.