Konsumsi merupakan bagian integral dalam kehidupan manusia dan menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang paling mendasar. Dalam sistem ekonomi konvensional, konsumsi cenderung diarahkan untuk memenuhi keinginan individu secara maksimal tanpa mempertimbangkan aspek moral dan spiritual. Akibatnya, muncul perilaku konsumtif yang berlebihan, pemborosan, dan ketimpangan sosial. Berbeda dengan itu, dalam pandangan Islam, konsumsi tidak hanya dilihat sebagai pemenuhan kebutuhan duniawi, melainkan juga sebagai bagian dari ibadah dan upaya mencapai keberkahan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep konsumsi dalam Islam berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang meliputi nilai tauhid, keadilan, tanggung jawab, kesederhanaan, serta larangan terhadap perilaku israf (berlebih-lebihan) dan tabdzir (pemborosan). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi pustaka (library research), dengan menelaah berbagai sumber primer dan sekunder seperti Al-Qur’an, Hadis, literatur klasik, serta jurnal-jurnal ilmiah kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsumsi dalam Islam dibangun di atas landasan maqāṣid al-sharī‘ah untuk menjamin kemaslahatan lahiriah dan batiniah. Konsumsi yang halal dan thayyib tidak hanya memberikan manfaat jasmani, tetapi juga meningkatkan kualitas spiritual dan sosial seseorang. Konsumsi juga menjadi sarana untuk menjalankan ibadah, menjaga keseimbangan hidup, serta menghindarkan manusia dari kerakusan duniawi. Dengan demikian, konsumsi dalam perspektif Islam tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai ketuhanan, etika, dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam membentuk pola konsumsi masyarakat Muslim yang bijak, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kesejahteraan dunia dan akhirat.