Yustinus Taruna
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DAMPAK TARIF PROTEKSIONIS AS ERA TRUMP DAN DINAMIKA HUKUM INVESTASI TERHADAP PROSPEK EKONOMI INDONESIA Muhamad Nur Ismail; Virawaty Virawaty; Vayla Eunique Yvonne Palilingan; Sutedjo Sutedjo; Nicholas Yunix; Natalia Catur Wulansari; Lousia Hariet Ngion; Liliek Kristianti; Jimmy Kurniawan; Andreas Agustinus; Yustinus Taruna
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 4 (2025): AGUSTUS - SEPTEMBER 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kebijakan tarif proteksionis yang diberlakukan Amerika Serikat pada era Trump telah meningkatkan ketidakpastian dalam ekonomi global dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan tarif AS serta dinamika regulasi investasi domestik terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah tahun 2025. Dengan menggunakan pendekatan campuran, yaitu simulasi model keseimbangan umum (CGE) secara kuantitatif dan analisis komparatif regulasi investasi secara kualitatif, studi ini menemukan bahwa kebijakan tarif tinggi berpotensi menekan ekspor sektor padat karya Indonesia, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, dan sawit. Lebih jauh, tarif tersebut juga dapat menyebabkan relokasi investasi asing langsung (PMA) ke negara-negara dengan kebijakan tarif lebih rendah seperti Vietnam dan Malaysia, sehingga memperbesar risiko kontraksi ekonomi domestik. Hasil simulasi menunjukkan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih relatif moderat, sekitar 4,7%–5,0% per tahun, dengan syarat konsumsi dalam negeri dan investasi domestik tetap kuat. Namun, potensi penurunan PMA sebesar 10%–20% akibat relokasi investasi diperkirakan akan memangkas tambahan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,5%–1,2%. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi investasi, diversifikasi pasar ekspor, diplomasi ekonomi proaktif, serta penguatan sektor domestik dan kebijakan akomodatif untuk memitigasi dampak negatif kebijakan tarif proteksionis AS tersebut.
Peran Hukum dalam Pengaturan Aset Digital Perusahaan: Analisis Perbandingan dan Implikasi bagi Kebijakan Korporat di Era Teknologi Muhamad Nur Ismail; Nicholas Yunix; Jimmy Kurniawan; R Herjuno Wahyu Aji; Andreas Agustinus; Yustinus Taruna; Kusjanti Kurniawan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 5 (2025): Oktober - November 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar terhadap cara organisasi bisnis, khususnya Perseroan Terbatas (PT), dalam mengelola aset dan menjalankan kegiatan usahanya di era digital sebagai bagian integral dari model bisnis modern, termasuk cryptocurrency, token digital, data, perangkat lunak, serta hak kekayaan intelektual berbasis digital. Namun, pengakuan hukum dan perlakuan regulatif terhadap aset digital masih menimbulkan ketimpangan di antara negara-negara dan ketidakjelasan dalam konteks Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang terintegrasi untuk mengatur pengelolaan, kepemilikan, dan pemanfaatan aset digital oleh korporasi secara menyeluruh. Akibatnya ada kekosongan hukum dan risiko kepatuhan yang tinggi. Penelitian ini berasal dari studi yang lebih kecil yang secara khusus memeriksa bagaimana kebijakan internal perusahaan dan hukum aset digital berkembang dalam yurisdiksi Indonesia, serta dibandingkan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan nasional dan internasional serta literatur hukum terkait. Teori yang digunakan meliputi teori kepastian hukum (Rechtszekerheid) dan teori hukum responsif Satjipto Rahardjo, yang menjadi dasar untuk menilai sejauh mana hukum mampu mengantisipasi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial dan teknologi. Dalam analisis perbandingan, penelitian ini mengkaji pengaturan hukum aset digital di Amerika Serikat, Singapura, dan Uni Eropa, yang menunjukkan bahwa masing-masing yurisdiksi telah membuat peraturan yang lebih jelas, progresif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan di Indonesia menghadapi berbagai masalah hukum dan risiko kepatuhan dalam kepemilikan dan penggunaan aset digital, termasuk ketidakpastian status hukum aset digital, kerentanan terhadap pelanggaran perlindungan data, dan beban kepatuhan perpajakan. Studi kasus terhadap perusahaan seperti Binance, serta analisis praktik regulatif di Singapura dan Uni Eropa, mengungkapkan pentingnya strategi perusahaan dalam membangun sistem kepatuhan internal, keamanan teknologi, dan kolaborasi dengan regulator. Penelitian ini merekomendasikan agar pembuat kebijakan di Indonesia segera membentuk kerangka regulasi yang terpadu dan adaptif, Di sisi lain, perusahaan harus menerapkan strategi integratif dalam tata kelola aset digital untuk mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan dan perlindungan hukum.