Solusi keuangan yang adil dan sesuai prinsip syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) tersedia untuk masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Untuk menghindari praktik riba dalam sistem keuangan konvensional, LKMS didirikan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan amanah yang terpisah dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). LKMS tidak hanya bertindak sebagai lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan berbasis syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, tetapi juga bertindak sebagai lembaga sosial yang membantu mengurangi kemiskinan dan mendorong masyarakat mikro untuk menjadi lebih kaya. Dewan Pengawas Syariah (DPS) menangani pengawasan syariah LKMS. DPS bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan syariah dalam seluruh operasional, termasuk menilai kontrak dan transaksi. Salah satu fungsi utama LKMS adalah mengumpulkan dana melalui akad wadiah dan mudharabah, serta menyebarkan dana melalui akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan qardhul hasan. Selain itu, LKMS melakukan tugas sosial seperti memberikan pelatihan kewirausahaan, membantu bisnis, dan menyebarkan zakat, infak, dan sedekah. Salah satu nilai syariah yang mendasari operasional LKMS adalah tauhid, keadilan, amanah, maslahah, dan larangan riba, gharar, dan maisir, serta tanggung jawab sosial dan Takaful (saling membantu). LKMS adalah alat penting untuk mendukung inklusi keuangan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip Islam.