Pendaftaran tanah wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset wakaf di Indonesia. Namun, hingga saat ini, masih terdapat berbagai kendala dalam proses pendaftaran, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, hambatan birokrasi, serta lemahnya koordinasi antara lembaga terkait. Ketidakjelasan status hukum tanah wakaf yang belum terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum terkait pendaftaran tanah wakaf, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasinya, serta merumuskan solusi yang dapat diterapkan guna meningkatkan efektivitas sistem pendaftaran tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang berlaku serta tantangan dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, penyederhanaan prosedur administrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf. Reformasi kebijakan dan sinergi antar-pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan sistem pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Kata kunci: Pendaftaran tanah wakaf, kepastian hukum, administrasi pertanahan