Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak buruk pada individu dan keluarga. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT serta perlindungan hukum bagi korban menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT dan upaya perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan praktisi hukum, pejabat terkait, serta studi kasus yang relevan. Sumber data juga diperoleh melalui dokumentasi hukum dan literatur yang berkaitan dengan KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya penegakan hukum yang tegas dan keterbatasan pemahaman masyarakat tentang KDRT. Perlindungan hukum bagi korban belum sepenuhnya optimal, meskipun ada sejumlah regulasi yang memberikan hak perlindungan bagi korban KDRT. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT perlu diperkuat dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta pelaksanaan yang lebih tegas. Perlindungan hukum bagi korban harus lebih diperhatikan agar korban dapat memperoleh haknya dengan optimal.