Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCEGAHAN BULLYING SEJAK DINI: EDUKASI BERKELANJUTAN UNTUK SISWA DALAM MEMBANGUN BUDAYA SALING MENGHARGAI Fungky Marian; Nabila; Zahra Fadilah; Indri Dwi Cahyani; Fifi Alfika Fitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 8 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/b9dc7p59

Abstract

Bullying merupakan fenomena serius di lingkungan pendidikan yang memberikan dampak negatif multidimensi, baik terhadap kondisi psikologis, kehidupan sosial, maupun prestasi akademik siswa. Oleh karena itu, upaya pencegahan sejak dini merupakan langkah strategis dan krusial untuk meminimalisir munculnya perilaku tersebut sekaligus mewujudkan iklim sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh civitas akademika. Artikel ini secara khusus membahas strategi komprehensif pencegahan bullying melalui implementasi program edukasi yang berkelanjutan dan terstruktur bagi siswa. Strategi ini menitikberatkan pada tiga pilar utama, yaitu pembinaan karakter yang kokoh, peningkatan kemampuan empati, serta internalisasi nilai-nilai saling menghargai perbedaan. Lebih lanjut, pencegahan bullying juga memerlukan kolaborasi aktif antara guru, orang tua, dan masyarakat agar tercipta lingkungan pendidikan yang harmonis. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, siswa tidak hanya memahami dampak buruk bullying, tetapi juga mampu mengembangkan keterampilan sosial positif seperti kerja sama, komunikasi asertif, dan kepedulian sosial. Melalui pendekatan edukatif yang konsisten dan terus-menerus, diharapkan dapat terbentuk kesadaran kritis siswa akan konsekuensi buruk dari bullying serta memupuk budaya sekolah yang berlandaskan prinsip toleransi, kepedulian aktif, dan saling menghormati antar sesama.
ANALISA YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI KOTA SURABAYA Indri Dwi Cahyani; Adi Suliantoro
The Juris Vol. 7 No. 1 (2023): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v7i1.830

Abstract

Interreligious marriage has remained a controversial topic in society since the time of Marriage Law No. 1 of 1974. The agreements and rules governing interfaith marriages are primarily aimed at whether different marriages are valid. Look only at Law No. 6 of 2006 on Population Control. Couples married to different religions can apply to the district court, but this is limited to registration of marriage only, but what regulates whether it is legal? No regulations yet. The Indonesian Islamic scholar, particularly in his KHI Compilation of Islamic Law, states that interreligious marriages are void, which is supported by his 2005 MUI Fatwa on Interreligious Marriage. In this study, the authors use a prescriptive legal approach. It is a method of studying forensic research conducted on literature or secondary data and using deductive reasoning and coherent truth criteria. Deductive thinking should be understood as a way of thinking that draws conclusions from proven-true generalities and is directed to specifics. Interreligious marriage cannot be justified on the basis of Marriage Law and Summarizing Islamic Law, as the purpose of these rules is to prevent greater harm/loss in addition to the resulting benefit/benefit.