Mamangkey, Jesicha Yenny Susanty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legal Legal Efforts for Rehabilitation of Narcotics Crimes Against Narcotics Addicts in Indonesia Febriana, Maria; Mamangkey, Jesicha Yenny Susanty; Albar, Mohammad Haris Yusuf
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 5 No. 6 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v5i6.2113

Abstract

Abstrak: Rehabilitasi di Indonesia merupakan langkah penting dalam perawatan dan pemulihan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, memperbaiki kondisi fisik, mental, dan sosialnya agar dapat berfungsi secara optimal dalam masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, rehabilitasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu rehabilitasi medis yang difokuskan pada perawatan untuk mengatasi ketergantungan narkotika, dan rehabilitasi sosial yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi sosial pecandu. Tata cara pelaksanaan rehabilitasi diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait seperti misalnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang memberikan pedoman mengenai indikasi dan kategori orang yang layak untuk mendapatkan rehabilitasi. Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mencerminkan perlindungan hukum bagi pecandu dengan harapan dapat mengurangi dampak negatif narkotika dan mendukung proses pemulihan. Pengajuan permohonan rehabilitasi dapat dilakukan melalui penyidik, penuntut umum, atau hakim dan memerlukan penilaian oleh tim penilai terpadu serta putusan pengadilan mengenai tempat rehabilitasi yang tepat. Meskipun ada peraturan dan pedoman, tantangan dalam pelaksanaan rehabilitasi masih ada, termasuk kurangnya integrasi antara lembaga penegak hukum dan terbatasnya pilihan rehabilitasi. Upaya yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kualitas rehabilitasi dan mendukung integrasi sosial pecandu narkoba. Reformasi hukum ini akan meningkatkan respons terhadap pecandu narkoba, termasuk mengakui pecandu narkoba sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi dan bukan hanya pelaku kejahatan, serta memberikan solusi yang lebih manusiawi dan efektif untuk penyalahgunaan narkoba.