Di Indonesia, sektor pertanian memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung perekonomian nasional.Pada periode Januari hingga Oktober 2024, tercatat sekitar 356.383 kasus kecelakaan kerja.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang sangat penting dalam sektor pertanian, mengingat banyaknya risiko yang dihadapi oleh pekerja, baik petani maupun pekerja yang terlibat dalam proses produksi pertanian lainnya.Penyebab kecelakaan kerja pada petani dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang seringkali terkait dengan lingkungan kerja dan cara mereka bekerja di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada petani dari segi penggunaan APD dan lama waktu kerja petani. Hasil penelitian yang dilakukan pada petani di Dusun Tandiallona, Toraja Utara dapat disimpulkan bahwa penerapan K3 pada petani di Dusun tersebut masih kurang baik, hal tersebut dapat dilihat dari kurangnya pengetahuan para petani tentang pentingnya penggunaan APD, serta lama waktu kerja dalam perharinya yang lebih dari 8 jam, mereka bekerja hingga 11 jam perharinya dengan jam istirahat yang sangat kurang. Saran dari peneliti, yaitu memberi edukasi dan penyuluhan tentang pentingnya APD saat bekerja dan risiko yang dapat terjadi saat tidak menggunakan APD dari segi keselamatan dan kesehatan para petani. Melakukan penyuluhan terkait lama waktu kerja yang sesuai standar yang ada, yaitu 8 jam perhari, mensosialisasikan tentang keseimbangan antar waktu bekerja dengan waktu istirahat, meningkatkan pengetahun terkait risiko kesehatan dan penggunaan alat bantu kerja yang tepat untuk mengurangi kelelahan saat bekerja.