The registration of interfaith marriages in Indonesia raises legal issues, prompting the Supreme Court to issue Circular Letter Number 2 of 2023 to ensure legal certainty. Based on this, this study will analyze the Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 from a Positive Law Perspective in Indonesia and its legal implications in the Indonesian justice system. This type of research is normative juridical with a statutory approach. The research specifications are descriptive analytical. The data used are secondary data, collected through library research and documentation studies. The data are then analyzed using qualitative analysis methods. The results of the study indicate that: The Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 from a positive law perspective in Indonesia is a commitment that marriage can only be carried out by couples with the same religion and beliefs, thus creating legal certainty, because the court will not grant requests for registration of marriages between people of different religions and beliefs. The legal implications of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 in the Indonesian judicial system are to provide guidelines for judges in handling applications for registering interfaith marriages, as well as providing legal clarity for couples of different religions and beliefs. Abstrak Pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan permasalahan hukum, sehingga mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 agar ada kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini akan menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan implikasi yuridisnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Jenis/tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitiannya diskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi Pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam perspektif hukum positif di Indonesia adalah merupakan komitmen bahwa perkawinan hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan dengan agama dan kepercayaan yang sama, sehingga menciptakan kepastian hukum, karena pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Implikasi yuridis dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam sistem peradilan di Indonesia adalah memberikan pedoman bagi hakim untuk menangani permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan, serta memberikan kejelasan hukum bagi pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan.