Pembaharuan hukum pidana telah lama menjadi agenda dalam program legislasi nasional. Setelah melalui berbagai penundaan, pada tahun 2023 disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Kehadiran undang-undang ini mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menandakan telah dihilangkannya sifat kolonialis dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu cirinya adalah pengakuan terhadap eksistensi hukum adat serta dimuatnya berbagai ketentuan yang bercorak keindonesiaan. Karena tergolong baru dan belum dikenal luas oleh masyarakat, diperlukan upaya sosialisasi untuk memperkenalkan substansi KUHP Baru. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Kegiatan ini menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian berjalan dengan baik, mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat, dan berhasil meningkatkan pemahaman mereka terhadap berbagai isu yang dibahas selama kegiatan berlangsung.