Latar Belakang : Bimbingan kemasyarakatan berfungsi untuk membina, mendampingi, dan mengintegrasikan kembali klien ke dalam masyarakat. Praktikum di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung bersama Pokmas Lipas dan mitra PKBI dilaksanakan sebagai upaya memperkuat proses reintegrasi sosial, khususnya pada klien bernama Topa yang menghadapi tantangan stigma, keterbatasan ekonomi, dan kesulitan relasi sosial. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan bimbingan kemasyarakatan makro melalui intervensi sosial, pendampingan, serta pemberdayaan berbasis komunitas guna mendukung proses reintegrasi klien pemasyarakatan. Metode : Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui praktik langsung berupa asesmen sosial, pendampingan konseling, pemetaan komunitas, pelatihan keterampilan, serta kerja sama lintas sektor dengan Pokmas Lipas dan PKBI. Prinsip restorative justice dan teori reintegrasi sosial Clemmer menjadi landasan analisis. Hasil dan Pembahasan : Hasil menunjukkan bahwa pendekatan bimbingan kemasyarakatan makro mampu memberikan dampak positif terhadap klien, ditunjukkan oleh meningkatnya kepercayaan diri, keberanian mengemukakan pendapat, serta keterlibatan dalam kegiatan produktif. Selain itu, kolaborasi dengan PKBI memperkuat aspek pemberdayaan komunitas dan memperluas dukungan sosial. Dukungan masyarakat melalui Pokmas Lipas juga berperan strategis dalam mengurangi stigma dan menciptakan ruang sosial inklusif. Kesimpulan : Reintegrasi sosial klien pemasyarakatan tidak dapat dicapai hanya melalui pendekatan administratif, melainkan memerlukan intervensi holistik berbasis komunitas. Praktikum ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Bapas, masyarakat, dan lembaga mitra dalam membangun ekosistem sosial yang inklusif dan mendukung transformasi perilaku klien.