Artikel ini mengkaji konsep etika bisnis Islam dan relevansinya dalam memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. UMKM memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, tetapi masih menghadapi persoalan etika, keterbatasan modal, dan rendahnya daya saing. Etika bisnis Islam menawarkan solusi normatif sekaligus praktis melalui prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, keadilan (‘adl), larangan riba, gharar, dan maysir, serta tanggung jawab sosial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, yaitu menelaah sumber-sumber primer serta sekunder untuk menganalisis relevansi, tantangan, dan model implementasi etika bisnis Islam pada UMKM. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis Islam berkontribusi positif terhadap peningkatan kepercayaan konsumen, keberkahan usaha, distribusi yang adil, dan pemberdayaan kelompok lemah. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi syariah, keterbatasan akses pembiayaan syariah, dan orientasi profit jangka pendek. Artikel ini menawarkan model penerapan etika bisnis Islam yang integratif, meliputi internalisasi nilai syariah dalam operasional, penggunaan akad keuangan syariah, penerapan prinsip halal dan thayyib, strategi pemasaran etis, serta tanggung jawab sosial. Dengan demikian, etika bisnis Islam tidak hanya berfungsi sebagai landasan moral, tetapi juga sebagai strategi efektif dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMKM di era global.