Perkembangan pesat pinjaman online (fintech) di Indonesia memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan seperti tingginya bunga, praktik riba, serta maraknya pinjaman ilegal yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi pinjaman online di Indonesia dari perspektif hukum ekonomi Islam serta menelaah efektivitas regulasi terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi konsumen. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, menggunakan sumber primer berupa Al-Qur'an, Hadis, dan literatur fikih muamalah, serta sumber sekunder seperti peraturan-undangan, fatwa DSN-MUI, dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terbaru OJK, seperti penurunan suku bunga, transaksi denda, serta pengaturan tata cara penagihan, merupakan langkah nyata dalam perlindungan konsumen. Namun dari sudut pandang ekonomi Islam, masih diperlukan harmonisasi regulasi agar sejalan dengan prinsip syariah, khususnya terkait larangan riba, keadilan, dan perlindungan harta. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi literasi keuangan syariah dan kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan lembaga keuangan syariah untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang adil, sehat, dan berkelanjutan sesuai nilai-nilai Islam.