Bella Dalila
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendampingan Hukum Korban Pemerkosaan: Perlindungan terhadap Pendidikan Perempuan T. Rasyidin; Munawir; Bella Dalila
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2025): Qanun Jinayat, Penegakan Hukum, dan Praktik Kelembagaan
Publisher : LP3M Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/jurisprudensi.v2i01.04

Abstract

Kasus pemerkosaan tidak hanya memengaruhi kesehatan mental dan hubungan sosial korban, tetapi juga dapat mengganggu hak-hak dasar mereka, termasuk kebebasan untuk mendapatkan pendidikan. Perempuan yang menjadi korban sering kali mengalami stigma, perlakuan tidak adil, dan luka emosional yang menghalangi mereka untuk terus melanjutkan pendidikan. Selain itu, perlindungan hukum yang ada belum cukup memastikan bahwa hak pendidikan mereka tetap terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendampingan hukum yang efektif dalam melindungi korban pemerkosaan, terutama dalam memastikan hak pendidikan perempuan terlindungi dengan baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan wawancara mendalam terhadap korban, pendamping hukum, serta lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa hambatan, seperti kurangnya kerja sama antara layanan hukum dan bantuan psikososial, rendahnya kesadaran lembaga pendidikan tentang kebutuhan korban, serta masih kuatnya stigma sosial yang dihadapi korban. Sebagai solusi, penelitian ini menyarankan pendekatan pendampingan hukum yang menyeluruh, yang mencakup pemberian bantuan hukum yang terpadu dengan layanan psikologis, pembuatan kebijakan perlindungan di lingkungan sekolah, serta peningkatan peran masyarakat dalam membantu pemulihan korban. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dalam membangun sistem pendampingan hukum yang lebih inklusif, memastikan perlindungan pendidikan bagi korban, serta mendukung pemenuhan hak asasi perempuan.