Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA INDIVIDU DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1226PK/ PDT/2022) Laurdy Hans Hadiwidjaya; Wahyu Prawesti; Subekti, Subekti; Rinadini Hendrasworo
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 4: September 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan seluruh sumber daya, termasuk tanah, guna mendukung kepentingan nasional. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan aspek sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, agar tidak merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat dan badan usaha dalam proyek strategis nasional berdasarkan Putusan Nomor 1226 PK/Pdt/2022, serta mengidentifikasi kendala regulasi yang menghambat penyelesaiannya, khususnya terkait disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode Miles & Huberman secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah sebagaimana dalam Putusan Nomor 1226 PK/Pdt/2022 tidak dapat menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 karena objek tanah tidak dimiliki secara sah oleh pihak penggugat (GL). Selain itu, ditemukan kendala regulatif yang signifikan, berupa tumpang tindih kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan kekuasaan kehakiman, ketiadaan mekanisme final penyelesaian sengketa, serta perbedaan kekuatan hukum antar peraturan yang menyebabkan ketidaksesuaian norma dan prosedur.