ABSTRAK Kegiatan pengabdian ini mengevaluasi efektivitas edukasi pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI) berbasis regulasi hukum kesehatan sebagai strategi pencegahan stunting melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Melalui pendekatan kombinasi evaluatif, data dikumpulkan melalui pretest–posttest, wawancara, observasi, dan studi dokumen hukum. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam sikap positif peserta terhadap praktik MP-ASI (p = 0.002), namun tidak disertai peningkatan pengetahuan yang bermakna secara statistik (p = 0.129). Analisis Kruskal-Wallis menunjukkan bahwa perubahan sikap tidak berbeda signifikan antar jenjang pendidikan, sedangkan perubahan pengetahuan menunjukkan kecenderungan perbedaan. Wawancara memperkuat bahwa pendekatan partisipatif dan praktik langsung meningkatkan pemahaman aplikatif, meskipun tidak tercermin dalam skor posttest. Temuan menunjukkan bahwa regulasi hukum dapat diinternalisasi secara sosial melalui edukasi kontekstual, namun tantangan kognitif seperti beban informasi dan disonansi nilai memengaruhi transfer pengetahuan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi edukasi berbasis pengalaman, visual, dan naratif untuk mengoptimalkan efektivitas. Kegiatan ini memberikan rekomendasi berupa penguatan peran kader, adaptasi metode penyuluhan, serta penyusunan instrumen evaluasi multidimensional sebagai pendekatan berkelanjutan dalam implementasi regulasi kesehatan dan penanggulangan stunting. Kata kunci : Stunting, MP-ASI, Edukasi berbasis regulasi, Pemberdayaan masyarakat, Kesehatan anak