Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari cemaran biologi, fisik, dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Produk hasil pangan dalam bentuk olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga perlu dievaluasi keamanannya terutama dalam penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) seperti pemanis dan pengawet buatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keamanan produk sirup pala yang diproduksi di kota Tapaktuan dari pemanis siklamat dan pengawet asam benzoat, apakah memenuhi syarat Peraturan Kepala BPOM nomor 11 tahun 2019 tentang BTP atau tidak. Metode penelitian menggunakan analisis kualitatif menggunakan reaksi warna dan pengendapan, sedangkan analisis kuantitatif menggunakan metode gravimetri dan spektrofotometri UV Vis. Sampel penelitian berjumlah 5 sampel sirup pala dari produsen yang berbeda yang diambil secara total sampling. Hasil penelitian didapatkan bahwa semua sampel sirup pala positif mengandung siklamat dan asam benzoat. Kadar siklamat yang didapatkan jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM yaitu 500 mg/Kg bahan. Kadar siklamat sampel A-E berturut-turut sebesar 26.910 mg/Kg; 21.850 mg/Kg; 22.020 mg/Kg; 24.430 mg/Kg; dan 26.040 mg/Kg. Adapun kadar asam benzoat masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan (600 mg/Kg), yaitu berturut-turut sebesar 58,50 mg/Kg; 70,13 mg/Kg; 58,50 mg/Kg; 79,66 mg/Kg; dan 95,53 mg/Kg. Produk sirup pala produksi kota Tapaktuan masih aman untuk dikonsumsi jika tidak melebihi dari 15 mL per hari. Kata kunci : sirup pala; siklamat; asam benzoat; gravimetri; spektrofotometri UV Vis