Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 223/Pdt.G/2013/PA.Pst DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS Firly Naszuwa Damanik; Savira Aini Purba
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 01 (2025): Februari Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam Hukum Islam hal ini dapat dilihat pada Ayat Alquran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang. Negara Indonesia, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam, yang berkewajiban menjalankan syariat Islam, baik dalam kaedah ibadah sebagai norma yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliknya merupakan hubungan langsung yang bersifat tertutup karena sudah terperinci di dalam Al-Quran dan penjelasanya melalui sunnah Rasul.Masyarakat muslim Indonesia belum melaksanakan kaedah-kaedah hukum yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits sebagai pedoman hidup bagi seorang muslim Khususnya kaedah hukum waris hal ini dipengaruhi beberapa faktor sejarah dan sosial kemasyarakatan.
Tinjauan Kriminologis Tentang Kejahatan Begal Yang Menggunakan Senjata Tajam Di Kota Medan Romadon Nasution; Sabina Saeca Gultom; Firly Naszuwa Damanik
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 2 No. 2 (2025): Januari - Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/jy2nvb52

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan begal bersenjata tajam di Kota Medan dari perspektif kriminologis. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis faktor-faktor penyebab, modus operandi, dan upaya penanggulangan kejahatan begal bersenjata tajam di Kota Medan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kriminologis. Pengumpulan data dilakukan melalui dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab kejahatan begal meliputi faktor ekonomi, lingkungan sosial, rendahnya pendidikan, dan lemahnya penegakan hukum. Modus operandi yang sering digunakan adalah penghadangan korban di jalan sepi, penggunaan senjata tajam untuk mengancam, dan perampasan barang berharga dengan kekerasan. Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat penegak hukum mencakup tindakan preventif melalui patroli rutin dan sosialisasi, serta tindakan represif berupa penindakan tegas terhadap pelaku. Penelitian merekomendasikan pentingnya penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah kejahatan begal.