Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Hukum Adat Aceh dalam Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat di Aceh Sapitri, Retno Galuh; Febrianto, Rizky; Hadiwinata , Criestian; Elfayet , Danitia; Otnil, Stevent
Action Research Literate Vol. 7 No. 10 (2023): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Adat adalah Kebiasaan atau aturan yang berada dalam satu golongan adat, Nanggroe Aceh Daroesalam adalah salah satunya, Aceh menggunakan Hukum Adat di daerah nya, Hukum tertulis Aceh dinamakan Qanun Jinayat, yaitu Aturan hukum pidana Aceh, Qanun Jinayat berasalkan dari Al-Quran Dan Hadits, sedangkan Negara Indonesia menggunakan KUHP sebagai Dasar hukum Pidana, Dalam Artikel ini kami akan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum Adat Aceh dan Hukum Nasional Republik Indonesia. Sementara tujuan utama dari penelitian ini diberdayakan dan diberlakukannya kembali lembaga-lembaga adat dan sistem peradilan adat di Aceh sebagaimana dijelaskan dalam Qanun nomor 9 tahun 2008 adalah diantaranya Menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis; Tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat; Membina tatanan masyarakat adat yang kuat dan bermartabat; Memelihara, melestarikan dan melindungi khasanah-khasanah adat, budaya; Bahasa-bahasa daerah dan pusaka adat; Merevitalisasi adat, seni budaya dan bahasa yang hidup dan berkembang di Aceh; dan Menciptakan kreativitas yang dapat memberi manfaat ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat hasil penelitiannya adalah Hukum Adat Aceh telah menjadi fondasi hukum yang telah memberikan solusi bagi provinsi ini selama berabad-abad. Ini telah menjadi parameter utama dalam menangani berbagai kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam yang terdapat dalam Qanun
Dampak Praktik Predatory Di Tiktok Terhadap Pasar Digital Indonesia: Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Sapitri, Retno Galuh; Kurnia, Ida
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i1.7093

Abstract

Struktur penguasaan pasar yang ditinjau oleh Undang-Undang Persaingan Usaha, serta praktik penguasaan pasar oleh toko e-commerce TikTok. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditemukan bahwa: 1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, mengatur penguasaan pasar. Pada Pasal 20, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual di bawah harga pasar, seperti harga predatory pricing, yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. 2) Praktik penguasaan pasar, yaitu penjualan di bawah harga pasar yang dilakukan oleh toko e-commerce TikTok, terjadi karena harganya sangat murah dibandingkan dengan pesaingnya, termasuk toko e-commerce dan UMKM. Ini terjadi dari saat TikTok Shop pertama kali muncul di Indonesia hingga akhirnya menjadi masalah kontroversial di masyarakat, memicu pro dan kontra. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktik toko TikTok juga melanggar Pasal 19, 20 dan 21. Pasal-pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi (predatory pricing) atau jual di bawah harga pasar. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No. 31 Tahun 2023 ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).