Putri, Ni Putu Martina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE Putri, Ni Putu Martina; Hartono, Made Sugi; Yudiawan, I Dewa Gede Herman
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol 5 No 2 (2024): September, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu teknologi manipulasi digital berbasis algoritma deep learning yang mampu menciptakan konten audio-visual sintetis dengan tingkat realisme tinggi. Meskipun memiliki potensi positif dalam bidang seni dan hiburan, deepfake juga membuka ruang penyalahgunaan, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengguna teknologi deepfake dalam konteks hukum pidana Indonesia, serta mengkaji urgensi reformulasi kebijakan pidana sebagai respons terhadap perkembangan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta literatur hukum dan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tindak pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, belum terdapat pengaturan khusus terhadap bentuk-bentuk kejahatan digital berbasis AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan pidana yang meliputi kriminalisasi eksplisit terhadap penyalahgunaan deepfake, perluasan pertanggungjawaban pidana, serta penguatan instrumen pembuktian digital. Reformulasi ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap kehormatan, privasi, dan hak asasi manusia dalam ruang digital, sekaligus memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia adaptif terhadap kemajuan teknologi yang disruptif
ANALISIS REFORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGGUNA TEKNOLOGI DEEPFAKE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE Putri, Ni Putu Martina; Hartono, Made Sugi; Yudiawan, I Dewa Gede Herman
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 5 No. 2 (2024): September, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpss.v5i2.5807

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu teknologi manipulasi digital berbasis algoritma deep learning yang mampu menciptakan konten audio-visual sintetis dengan tingkat realisme tinggi. Meskipun memiliki potensi positif dalam bidang seni dan hiburan, deepfake juga membuka ruang penyalahgunaan, khususnya dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengguna teknologi deepfake dalam konteks hukum pidana Indonesia, serta mengkaji urgensi reformulasi kebijakan pidana sebagai respons terhadap perkembangan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU ITE, serta literatur hukum dan teknologi AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tindak pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP dan UU ITE, belum terdapat pengaturan khusus terhadap bentuk-bentuk kejahatan digital berbasis AI, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan kendala dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan pidana yang meliputi kriminalisasi eksplisit terhadap penyalahgunaan deepfake, perluasan pertanggungjawaban pidana, serta penguatan instrumen pembuktian digital. Reformulasi ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap kehormatan, privasi, dan hak asasi manusia dalam ruang digital, sekaligus memastikan bahwa sistem hukum pidana Indonesia adaptif terhadap kemajuan teknologi yang disruptif