Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENAGIHAN KARTU KREDIT OLEH BANK MELALUI DEBT COLLECTOR Gabriel Leonmarch Wulung; Sam J. R. Saroinsong; Hendrasari B. R. Rawung
Journal of Golden Generation Legal Science Vol. 2 No. 1 (2026): Januari 2026 : Journal of Golden Generation Legal Science
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jggls.v2i1.392

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik penagihan kartu kredit oleh bank melalui jasa debt collector serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah terhadap tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang menelaah ketentuan dalam KUHPdt, KUHP, PBI No. 23/6/2021, dan POJK No. 22/2023, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan jasa debt collector memiliki dasar legalitas melalui mekanisme pemberian kuasa menurut KUHPdt serta diperbolehkan dalam kerangka regulasi BI dan OJK, namun pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan etika penagihan, kewajiban transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menempatkan bank sebagai pihak yang tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan penagihan. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah tersedia dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban penyampaian informasi, batasan etika penagihan, serta penyediaan mekanisme pengaduan, dan perlindungan represif melalui sanksi administratif oleh OJK serta penegakan hukum pidana terhadap tindakan penagihan yang mengandung kekerasan, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya.
Kepastian Hukum Terhadap Perbuatan Tercela Menurut Pasal 7A UUD 1945 Terhadap Pemberhentian Kepala Negara Navtali Polimpung; Hendrasari B. R. Rawung; Merry L. Kumajas
Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan Vol. 5 No. 2 (2026): Mei: Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/inovasi.v5i2.7045

Abstract

Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan atas usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela dan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. Namun ketidakpastian hukum dalam definisi "perbuatan tercela" menimbulkan perdebatan dalam praktik konstitusional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum terhadap perbuatan tercela berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dan implikasinya terhadap mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum, penelitian menemukan bahwa ketidakjelasan definisi perbuatan tercela menyebabkan subjektivitas dalam proses impeachment, sebagaimana terlihat pada studi kasus upaya pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid (2001). Kesimpulannya, diperlukan amandemen Pasal 7A atau pengaturan turunannya untuk menciptakan kepastian hukum, dengan merekomendasikan kriteria objektif seperti korupsi, pengkhianatan negara, dan pelanggaran etika berat. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.