Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan atas usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela dan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. Namun ketidakpastian hukum dalam definisi "perbuatan tercela" menimbulkan perdebatan dalam praktik konstitusional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum terhadap perbuatan tercela berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dan implikasinya terhadap mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum, penelitian menemukan bahwa ketidakjelasan definisi perbuatan tercela menyebabkan subjektivitas dalam proses impeachment, sebagaimana terlihat pada studi kasus upaya pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid (2001). Kesimpulannya, diperlukan amandemen Pasal 7A atau pengaturan turunannya untuk menciptakan kepastian hukum, dengan merekomendasikan kriteria objektif seperti korupsi, pengkhianatan negara, dan pelanggaran etika berat. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.
Copyrights © 2026