Abstrack: The double track system is the use of criminal sanctions and disciplinary sanctions in the criminal justice system. The implementation of the double track system should be made more effective, especially with existing and clear regulations in the juvenile criminal justice system. However, in reality, there are still various cases of children who apply imprisonment for children. The formulation of the problem in this study is what is the philosophical basis for the birth of the double track system in the criminal justice system, how the double track criminal system applies to children in conflict with the law, and how is the legal analysis of children in conflict with the law in the criminal justice process. The method used in writing this thesis is a normative juridical research method, namely analyzing legal principles carried out through literature studies. This research is descriptive, and the data analysis method used is descriptive qualitative. Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System stipulates that children in conflict with the law must be treated specifically according to their age, by prioritizing the principle of protecting children's rights as regulated in the Convention on the Rights of the Child. Through the implementation of a double-track system, juvenile criminal law not only provides criminal sanctions but also provides opportunities for educational and rehabilitative measures, such as return to parents or foster care in social institutions. This approach reflects a shift from a punitive system to a rehabilitation and social reintegration of children, making juvenile criminal law in Indonesia more humane and future-oriented. Keywords: Legal Protection, Children in conflict with the law, Double Track System. Abstrak: Double track system atau sistem dua jalur adalah penggunaan sanksi pidana dan sanksi tindakan dalam sistem pemidanaan. Penerapan double track system sudah seharusnya diefektifkan apalagi dengan regulasi yang telah ada dan jelas pada sistem peradilan pidana anak. Tetapi pada kenyataannya, hingga saat ini masih terdapat berbagai kasus anak yang menerapkan pidana penjara bagi anak. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah alas filosofis lahirnya double track system dalam sistem peradilan pidana, bagaimanakah sistem pemidanaan dua jalur (double track system) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta bagaimanakah analisis hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum dalam proses peradilan pidana. Metode yang digunakan di dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis asas hukum yang dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara khusus sesuai dengan usianya, dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak. Melalui penerapan double track system, hukum pidana anak tidak hanya memberikan sanksi pidana tetapi juga membuka ruang bagi sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan rehabilitatif, seperti pengembalian kepada orang tua atau pembinaan di lembaga sosial. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari sistem penghukuman ke arah pemulihan dan reintegrasi sosial anak, sehingga hukum pidana anak di Indonesia menjadi lebih humanis dan berorientasi pada masa depan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak yang berkonflik dengan hukum, Double Track System.