Abstract:MSMEsstillfacevariousobstacles, especially in termsofregulationsandlicensingwhich are oftenconfusingand not in syncbetweenlawsandtheirimplementingregulations. Changestotheprovisions in Law Number 6 of 2023 concerningJobCreation, such as articlesthat are open tomultipleinterpretations, make MSME actorsreluctanttotakecareofpermitsdueto legal uncertainty, complicatedprocesses, andconcernsabouttaxes. Therefore, itisnecessarytostrengthenthe legal umbrella, simplifythebureaucracy, andoptimizeempowermentfromthegovernmentsothatMSMEscandevelop, competehealthily, andbecomethe main pillars in supportingthenationaleconomy. Thesematerials were thenanalyzedqualitativelywith a descriptiveanalyticalapproach. Legal certainty in theempowermentanddevelopmentofMSMEsthroughbusinesslicensingbasedon Law Number 6 of 2023 concerningJobCreationand Law Number 20 of 2008 concerningMicro, Smalland Medium Enterprises isseenfromArticle 87 whichstatesthewordsexemptlicensingfeeswhileArticle 92 Paragraph 2, thisprovidesdifferentinterpretationsofwhethermicrobusinessesactuallygetfreefeesor not. Becausethephrase "can" in Article 92 Paragraph 2 canmeanyesorno, whilethephrase "freeinglicensingfees" in Article 87 meanscompletelyfreeing. The contradictionbetweenthesearticlescreates legal uncertaintyregardingtheexemptionoflicensingfeesandthereductionoflicensingfeesforMSMEs. Keyword:Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs), Licensing, Empowerment and Development Abstrak: UMKM masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek regulasi dan perizinan yang seringkali membingungkan dan tidak sinkron antara undang-undang dan aturan pelaksananya. Perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seperti pasal yang multitafsir, membuat pelaku UMKM enggan mengurus perizinan karena ketidakpastian hukum, proses yang rumit, serta kekhawatiran terhadap pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan payung hukum, penyederhanaan birokrasi, serta pemberdayaan yang lebih optimal dari pemerintah agar UMKM dapat berkembang, bersaing secara sehat, dan menjadi pilar utama dalam menopang perekonomian nasional. Bahan-bahan tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis Kepastianhukumdalampemberdayaan dan pengembangan UMKM melaluiperizinanberusahaberdasarkanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengahdilihatdari Pasal 87 yang menyebutkan kata membebaskanbiayaperizinansedangkan Pasal 92 Ayat 2, halinimemberikanpenafsiran yang berbeda-bedaapakahsejatinya Usaha mikromendapatkanbebasbiayaatautidak. Karena frasa kata dapat pada Pasal 92 Ayat 2 bisaberartiyaatautidak, sedangkanfrasamembebaskanbiayaperizinandalam Pasal 87 berartisepenuhnyamembebaskan. Adanya kontradiksiantarpasalinimenimbulkanketidakpastianhukumterhadappembebasanbiayaperizinan dan keringananbiayaperizinanberusahapelaku UMKM. Kata kunci: Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perizinan, Pemberdayaan dan Pengembangan