This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Dylan Timotius Djim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Jual-Beli Bijih Nikel dalam Pelaksanaan Sistem Free on Board di Indonesia Dylan Timotius Djim; Dhoni Martien; Yudha Cahya Kumala
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 6: Oktober 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i6.11496

Abstract

Penerapan sistem Free On Board (FOB) untuk membagi tanggung jawab dan risiko antara penjual dan pembeli. Meskipun kebijakan Kementerian ESDM melalui Surat Edaran Nomor 3.E/MB.01/DJB/2022 mewajibkan penggunaan FOB, praktik di lapangan kerap diubah melalui adendum terpisah yang mengalihkannya menjadi CIF. Perubahan ini menimbulkan ketidak pastian hukum serta potensi pelanggaran prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian perikatan menurut KUH Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah (1) bagaimana problematika pengaturan Free On Board dalam transaksi jual-beli nikel berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) bagaimana kepastian hukum Jual beli bijih nikel yang tidak menerapkan sistem Free On Board. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang dipadukan dengan wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian ini mengemukakan bahwa: (1) Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB) tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar hukum yang meletakan kewajiban penggunaan FOB dalam jual beli nikel di Indonesia. hal tersebut disebabkan oleh kekuatan hukum surat edaran yang mengikat ke dalam institusi dan tidak mengikat keluar; (2) Adendum terpisah yang mengaburkan titik alih risiko dan melemahkan kekuatan pembuktian, sehingga bertentangan dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 dan asas pacta sunt servanda Pasal 1338 KUH Perdata.